Komisi X DPR Apresiasi Kemendikbud Tentang Perubahan Kebijakan KIP Kuliah

Posted by: Yanuar

Puslapdik- Komisi X DPR RI mengapresiasi perubahan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait KIP Kuliah tahun 2021. Perubahan itu mencakup besaran biaya pendidikan dan biaya hidup bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah 2021.

Sebelumnya, pada skema KIP Kuliah tahun 2020, semua biaya pendidikan per mahasiswa sama rata, yaitu Rp2.400,000 untuk 200.000 mahasiswa. Selain itu, biaya hidup per mahasiswa juga disamakan untuk semua daerah di seluruh  Indonesia, yakni sebesar Rp700.000 per bulan.  Total anggaran yang sudah dikeluarkan Kemendikbud pada tahun 2020 sebesar Rp1,3 triliun.

“Tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar. Tapi kenyataannya, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya,” ujar Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta,  Kamis (18/03/2021).

Tahun 2021 ini, lanjut Mendikbud, total anggaran KIP Kuliah dinaikkan sampai Rp2,5 triliun, namun jumlah penerimanya tetap 200.000 mahasiswa. “ Yang kita lakukan adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiwa tersebut diterima,” kata Mendikbud.

Baca juga :

Tahun 2021ini, lanjut Mendikbud, biaya pendidikan per mahasiswa untuk  program studi dengan akreditasi A ditetapkan sebesar Rp8.000.000 dengan batas maksimum  Rp12.000.000. Sedangkan untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp4.000.000, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp2.400.000.

Selain biaya pendidikan, perubahan juga dilakukan terkait biaya hidup per mahasiswa. Tahun 2021 ini,biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Klaster 1 sebesar Rp800.000 , klaster 2 sebesar Rp950.000, klaster 3 sebesar Rp1.100.000, Klaster 4 sebesar Rp1.250.000, dan Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.

“Bayangkan, betapa semangatnya anak-anak kita ketika mengetahui jika mereka semangat berprestasi, bukannya tidak mungkin mereka masuk institusi pendidikan tinggi terbaik Indonesia, baik swasta maupun negeri. Meskipun biayanya mahal, mereka bisa menggunakan KIP Kuliah,” kata Mendikbud.

Menanggapi perubahan kebijakan tersebut, anggota Komisi X DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Muhammad Yusuf Effendy, mengapresiasi skema KIPK 2021 yang disampaikan Mendikbud. “KIP kuliah ternyata diberikan dukungan lebih dan afirmasi oleh Kemendikbud. Saya yakin Mendikbud punya program yang baik,” ujar Muhammad Yusuf Effendy.

 

Apresiasi enam kebijakan Kemendikbud

Selain KIP Kuliah, Komisi X  juga mengapresiasi enam kebijakan Kemendikbud lainnya, yakni  persiapan vaksin pendidik dan tenaga kependidikan, persiapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, persiapan pelaksanaan Asesmen Nasional (AN), pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penerimaan mahasiswa baru tahun 2021, dan tindak lanjut Program Merdeka Belajar Episode 8: SMK Pusat Keunggulan,

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi program-program yang dibahas Kemendikbud pada raker tersebut. “Hari ini saya merasa bangga, karena pada agenda rapat kami meminta empat agenda, namun mendapat bonus dua agenda, yakni Merdeka Belajar Episode Kedelapan: SMK Pusat Keunggulan dan KIP Kuliah yang sangat membesarkan hati,” ujar Hetifah. Yanuar Jatnika

 

X