130 Ribu Mahasiswa Kembali akan Menerima Bantuan UKT

Posted by: Yanuar

Puslapdik-  Sebanyak 130.459 orang mahasiswa dari 121 perguruan tinggi negeri kembali akan menerima bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau  Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk semester genap tahun ajaran 2020-2021. Dengan jumlah bantuan per mahasiswa per semester maksimal sebesar Rp2,4 juta, dana yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp. 259,6 M.

“Pemerintah, melalui Puslapdik, juga menyalurkan bantuan UKT/SPP pada sebanyak 322.553 mahasiswa di 14 perguruan tinggi swasta di bawah Lembaga Layanan Pendidikan tinggi (LLDIKTI) dengan anggaran Rp. 747,5 M, “kata Ruknan, Ketua Sub Koordinator KIP Kuliah, Puslapdik, Kemdikbud, pada Sosialisasi Penyaluran Program KIP Kuliah/Bidikmisi OnGoing dan Bantuan UKT/SPP Semester Genap tahun 2020/2021 secara virtual, Rabu, 3 Februari 2021.

Ruknan mengingatkan, mahasiswa penerima bantuan UKT/SPP semester genap adalah penerima lanjutan, yakni mahasiwa yang sudah menerima bantuan di semester ganjil dan mahasiswa pengganti yang ada di jenjang pendidikan D2, D3, D4, dan S1.

Mahasiswa  penerima pengganti adalah penerima baru yang menggantikan penerima di semester ganjil yang tidak lagi berhak menerima bantuan karena sudah lulus kuliah, meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai mahasiswa, atau melakukan pelanggaran akademik.

Baca juga :

Menurut Ruknan, untuk mahasiswa penerima pengganti, juga harus memenuhi kriteria yang sama dengan penerima yang sama. “Prioritasnya adalah mahasiswa yang keluarganya terdampak bencana alam, berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), mahasiswa dari panti asuhan dan mahasisiwa yang berasal dari keluarga miskin berdasarkan pendapatan kotor gabungan orang tua, “jelasnya.

Mahasiswa yang mendapat prioritas tersebut, lanjut Ruknan, harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya berasal dari daerah terdampak bencana atau keluarganya mengalami kendala keuangan, termasuk akibat pandemi covid-19.

“Surat pernyataan tersebut diajukan ke perguruan tinggi dan lantas dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi, “ujarnya.

Dijelaskannya, bantuan UKT/SPP tersebut maksimal Rp 2, 4 juta. Bila biaya UKT mahasiswa calon penerima lebih kecil dari bantuan tersebut, maka pengajuan sesuai dengan besaran UKT yang ditetapkan pada mahasiswa tersebut. Namun, bila UKTnya lebih besar, maka pengajuan ditetapkan Rp2,4 juta.

“Kekurangan biaya UKT dibebankan kepada mahasiswa dalam batas kewajaran, mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa, mempertimbangkan situasi pandemi saat ini, misalnya dengan cara dicicil, ditanggung perguruan tinggi atau kebijakan lainnya, “lanjut Ruknan. Yanuar Jatnika

X