Seleksi Guru PPPK Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer

Posted by: Yanuar

Puslapdik –  Perekrutan guru honorer menjadi guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah. Hingga saat ini, pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi, ”ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, saat berdiskusi dengan warga sekolah di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong, hari Senin, 15 Februari lalu .

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN). “Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi, ”tegas Mendikbud.

Namun, lanjut Nadiem, agar guru PPPK sama kualitasnya dengan guru PNS, guru PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. “Undang-Undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Baca juga:

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, kata Mendikbud, masih diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK sampai tiga kali. Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal GTK Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan, upaya perekrutan guru honorer menjadi PPPK juga agar kasus guru honorer yang dipecat karena mengunggah di media sosial terkait besaran honornya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,  tidak terjadi lagi.

Iwan juga menuturkan, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru melalui perubahan bantuan operasional sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya mengembangkan maksimal 15%, kemudian diubah menjadi maksimal 50% dari dana BOS.

“Hingga pada masa pandemi ini, kebijakan penggunaan dana BOS sudah diberikan kepada satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” tambah Iwan.

Karena itu, kata Iwan, pihaknya mengimbau kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk memastikan dan menunjukkan formasi kebutuhan guru PPPK pada setiap Provinsi dan Kabupaten / Kota demi menjamin kebutuhan guru pada setiap sekolah.

Menurut Mendikbud, kebijakan besaran dana BOS merupakan lanjutan transformasi pembiayaan yang dilakukan oleh Kemendikbud dan menjadi prioritas kerja pada 2021. Yanuar Jatnika (Sumber: gtk.kemdikbud.go.id)

X