Fungsi Puslapdik:
1. Melaksanakan Penyusunan Program kerja Pusat;
2. Melaksanakan Penyusunan Kebijakan teknis layanan pembiayaan kepada peserta didik;
3. Melaksanakan Analisis usulan Penerima Layanan Pembiayaan Pendidikan;
4. Melaksanakan Seleksi Usulan pemberian beasiswa peserta didik;
5. Melaksanakan Penetapan dan Penyaluran bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik;
6. Melaksanakan Penetapan dan/atau Pemberian Tunjangan/Insentif bagi guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan;
7. Melaksanakan Penyusunan Data dan Informasi penerima layanan pembiayaan pendidikan;
8. Melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan;
9. Melaksanakan Penyusunan Laporan pelaksanaan layanan pembiayaan pendidikan; dan
10. Melaksanakan Penyusunan Laporan Pusat.