Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Memperoleh Bantuan Subsidi Upah

Posted by: admin

Jakarta, 19 November 2020.

Sebagai bagian dari komitmen untuk membantu mereka yang terdampak pandemi COVID-19, pemerintah mengalirkan subsidi upah (BSU) bagi pendidikan berbasis kontrak (PTK). Sekitar 2 juta penerima manfaat PTK menerima subsidi dengan total lebih dari Rp3,6 triliun hingga akhir November.

Dr. Abdul Kahar, M.Pd., Kepala Pusat Pendidikan Layanan Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, “Pandemi telah memberikan pukulan telak bagi masyarakat dan dunia usaha, termasuk guru, dosen, guru pendamping, dan guru. staf sekolah. Mengingat situasi itu, kementerian membuat program subsidi gaji. Semoga dengan adanya program ini untuk menambah tahap bagi mereka yang bekerja di garda terdepan [pendidikan]. Dr Abdul hearts Diskusi bertajuk“Gaji Anak Perusahaan Dan Pendidikan Pendidikan (PTK) Yang diselenggarakan Oleh Komite Penanganan COVID-19 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis. (19/11).

Program tersebut melayani untuk mendukung pendidikan berbasis kontrak yang gajinya di bawah Rp5 juta. Lebih dari 162.000 dosen, 1,6 juta guru dan 237.000 guru asisten dan staf sekolah termasuk dalam kelompok sasaran.

Persyaratan penerima subsidi upah sederhana. Mereka hanya menunjukkan bahwa mereka menunjukkan bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja di lembaga pendidikan dengan tahapan di bawah Rp5 juta. Pegawai negeri sipil dan mereka yang telah menerima bantuan tunai dari Departemen Tenaga Kerja atau telah memperoleh kartu pra-kerja hingga 1 Oktober 2000, tidak berhak atas subsidi gaji.

Kementerian sudah mulai menyalurkan subsidi pada 16 November berdasarkan data penerima manfaat yang tercatat di Pusat Data Dikti (PDDikti) dan GTK Info kementerian.

“Kami sudah melakukan pekerjaan data dengan catatan BPJS Ketenagakerjaan dan catatan kartu pra kerja. Oleh karena itu, kami benar-benar menggunakan data yang ada dalam catatan kami, bukan berdasarkan informasi dari sekolah. Kami melaksanakan program sesuai dengan kriteria yang kami miliki, ”tegas Dr. Abdul Kahar.

Soal validasi data, Dr. Abdul Kahar menjelaskan lebih lanjut, “Kita punya data yang valid. Karena kami memverifikasi data yang ada dan memeriksa data dengan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan dan catatan kartu pra-kerja, kami yakin tidak akan ada banyak catatan dalam program ini. Jika beberapa catatan data memenuhi persyaratan tetapi belum dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, kami akan melapor ke kementerian, meminta pembaruan. Tentu, kami mengacu pada catatan yang ada per 30 Juni. Namun, kami tidak akan memasukkan catatan baru, ”jelasnya.

Penerima PTK hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk pencairan subsidi upah, antara lain KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keterangan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan surat SPTJM.

Mila Faldiah Nur, S.Pd., guru sekolah swasta SMAS Handayani di Pekanbaru, Riau, adalah salah satu guru yang merasakan terjepit pandemi sejak sekolahnya terkena pandemi karena banyak orang tua yang tidak mampu membayar SPP. “Itu adalah kejutan. Saya pikir bantuan tunai COVID-19 hanya akan membantu sektor swasta dan pengangguran. Saya tidak menyangka pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada guru kontrak. Perhatian dan apresiasinya apresiasi kami, ”ujarnya.

Hal senada Proposal oleh Sri Murni S.Pd., M.Pd dosen STKIP PGRI Bandar Lampung. “Setelah bekerja dengan rekan kerja, kami merasa senang pada pemerintah dan perhatian atas perhatian khusus kepada kami sebagai staf pendidikan berbasis kontrak. Kami juga bekerja sama dengan banyak dosen PNS di sini.

“Saya menggunakan subsidi gaji untuk membeli makanan pokok dan memperbaiki ponsel saya. Saya perlu memperbaikinya karena saya membutuhkannya untuk endapan online. Saya merasa subsidi ini sangat membantu, kata Mila

Dr. Abdul Kahar mengatakan, “Pemerintah sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang program BSU karena kami menemukan bahwa subsidi berdampak positif bagi penerima manfaat. Kami berharap pandemi ini akan segera berakhir dan ekonomi kami pulih.

 

Komite Penanganan COVID-19 dan
Tim Komunikasi Pemulihan Ekonomi Nasional
Email: media-kpcpen@covid19.go.id

X