Dana BOS 2021 Bervariasi, Siswa Dapat Antara Rp900 Ribu Sampai Rp1,9 Juta

Posted by: Yanuar

Puslapdik – Ada kabar gembira untuk satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal atau daerah terisolir. Kabar gembira itu berupa dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) tahun 2021. Bila di tahun-tahun sebelumnya besaran dana BOS di seluruh Indonesia ditetapkan sama, yakni Rp 900 ribu per siswa, maka di tahun 2021 ini besaran dana BOS bervariasi, antara Rp900 ribu sampai Rp1, 9 juta per siswa. Secara total, anggaran dana BOS tahun 2021 adalah sebesar Rp52 Triliununtuk sebanyak 216 ribu sekolah.

Hal itu dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dalam Sosialisasi Kebijakan BOS dan DAK Fisik 2021 yang digelar secara virtual melalui Channel Kemendikbud RI di Youtube , Kamis, 25 Februari 2021.

Nadiem mencontohkan, di Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT, besaran BOSnya naik sekitar 5-6 persen. Contoh lain di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Di daerah kepulauan tersebut, besarannya dana BOSnya meningkat 40-50 persen dibanding sebelumnya. Bahkan di Kabupaten Intan Jaya, Papua, kenaikan dana BOSnya mencapai diatas 100 persen.

“Beberapa sekolah dana BOSnya meningkat 117persen, bahkan ada yang 131 persen,” kata Mendikbud.

Menurut Mendikbud, besaran dana BOS ditentukan oleh indeks kemahalan di setiap daerah. Di TTU, Kepulauan Aru dan Papua, kata Mendikbud, indeks kemahalannya seperti biaya konstruksi, transportasi, biaya logistik, bahan kebutuhan pokoh, TIK, dan sebagainya.

“Ini cara kita mengalokasi BOS yang lebih adil dengan mengkonsiderasi indeks kemahalaan, sehingga memenuhi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

 

Pengunaan lebih fleksibel

Selain besaran BOS, perubahan kebijakan juga dilakukan atas penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel. Salah satunya, kepala sekolah yang diberikan diskresi untuk membayar honor guru dan protokol Kesehatan saat pembelajaran tatap muka sudah dimulai, seperti penyediaan tempat cuci tangan, pembersih tangan, masker, dan sebagainya.

“Yang juga penting, dana BOS yang dapat digunakan untuk kelancaran asesmen nasional nanti, seperti honor guru, biaya transportasi, baik untuk guru maupun peserta didik,” katanya.

Kebijakan berikutnya yang berubah adalah sistem pelaporan penggunaan BOS yang menggunakan internet atau secara daring. Dikatakan Nadiem, sistem pelaporan yang dilakukan secara berani dalam beberapa tahun terakhir ini meningkatkan kedisiplinan satuan pendidikan dalam melaporkan penggunaan dana BOS.

“Tahun 2018, hanya 20 persen yang melaporkan penggunaan dana BOS, tahun 2019 meningkat menjadi 48 persen, dan tahun 2020, sampai bulan Desember mencapai 99 persen,“ paparnya.

Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen, menambahkan, sistem pelaporan penggunaan dana BOS, secara online juga rentang waktunya. “Laporan tahap 1 penerimaan penerimaan penerimaan dasar penerimaan BOS tahap 3 bukan tahap 2, jadi ada selang satu tahap, badan yang cukup bagi badan pendidikan untuk menyusun laporan. Bagi satuan pendidikan yang mengalami kesulitan akses internet, satuan pendidikan bisa didampingi dinas pendidikan dalam menyusun pelaporan, “jelas Jumeri.

Bagi satuan pendidikan yang jumlah siswanya kurang dari 60 siswa, pemerintah memberikan afirmasi mengenai besaran dana BOS, yakni afirmasi khusus setara 60 peserta didik.

Dalam kesempatan itu, Nadiem Mengungkapkan, sejak tahun2020 dalam mendukung Program Merdeka Belajar, penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah, tidak melalui dinas pendidikan.

“Pengetahuan dan ini juga diapresiasi sekolah dan juga orang tua, kita dapat melupakan 32 persen atau 3 minggu lebih cepat,” katanya. Yanuar Jatnika

X