Mahasiswa Aktif Tidak Bisa Memeroleh KIP Kuliah

Posted by: Yanuar

PuslapdikMin, saya sudah menjadi mahasiswa di semester 4, bisakah saya mendaftar KIP Kuliah? Pertanyaan senada itu kerap muncul di akun Instagram Puslapdik.

Di laman kip-kuliah.kemdikbud. go.id disebutkan,bahwa yang berhak menerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya. Perguruan tinggi yang menerima KIP-Kuliah adalah perguruan tinggi negeri dan politeknik negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perguruan tinggi swasta yang menerima KIP-Kuliah hanya yang terakreditasi A dan B.

Baca juga :

Lantas bagaimana dengan mahasiswa aktif di PTN atau politeknik atau PTS yang terakreditasi A atau B dan ingin memperoleh bantuan pendidikan?

laman kip-kuliah.kemdikbud. go.id. menyebutkan untuk mahasiswa aktif di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan bantuan biaya pendidikan Peningkatan Potensi Akademik (BPP-PPA) atau Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-PPA) yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud. Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa aktif di PTN (perguruan tinggi negeri) mapun PTS (perguruan tinggi swasta) yang tengah menempuh pendidikannya di semester 2 hingga semester 6.

Disebutkan juga,bahwa mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa bukan dari APBN. Yanuar Jatnika

X