Mengenal  Lebih Jauh Tentang Beasiswa ADik

Posted by: Yanuar

Puslapdik– Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan kebudayaan kembali membuka pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan atau ADik. Beasiswa yang diberikan pemerintah sejak tahun 2012 ini ditujukan khusus untuk pelajar dari Papua dan Papua Barat, daerah khusus atau daerah 3 T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) serta anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Pelajar SMA yang berminat mengikuti Beasiswa ADik dapat mengisi formular, sedangkan pendaftaran dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/kota pada 19 April sampai dengan 14 Mei 2021.

Sebelum mendaftar, pelajar tentunya perlu mengenali lebih lanjut mengenai skema Beasiswa ADik ini. Beasiswa yang diselenggarakan pemerintah sejak tahun 2012 ini menyasar pelajar di Papua,  Papua Barat, daerah 3 T dan anak-anak TKI.

Tentunya, beasiswa ADik ini akan diperoleh pelajar yang lulus seleksi perguruan tinggi,baik melalui SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan jalur mandiri. Selain itu,pelajar juga bisa memperoleh Beasiswa ADik bila lolos seleksi ADik yang berbasis akademik dan non akademik.

Khusus untuk pelajar dari Papua dan Papua Barat, harus memilih perguruan tinggi yang berada di luar Papua dan Papua Barat. Sedangkan pelajar dari daerah 3 T dan anak TKI bisa mendaftar di perguruan tinggi di propinsinya, namun bisa juga mendaftar di perguruan tinggi di luar propinsinya.

Baca Juga : Beasiswa ADik 2021 Segera Dibuka

Dalam skema Beasiswa ADik ini, pelajar yang mendaftar di jenjang S1 dan D IV,diberi kesempatan menempuh perkuliahan maksimal selama delapan semester dan yang memilih program D3 maksimal enam semester. Namun, untuk program profesi, seperti dokter umum, dokter gigi dan dokter hewan, penerima beasiswa diberi tambahan waktu empat semester. Sedangkan untuk program profesi keperawatan,apoteker, dan guru, penerima beasiswa diberi tambahan waktu dua semester.

Namun,beasiswa ini akan atau bisa dihentikan bila mahasiswa :

  • meninggal dunia;
  • pindah ke perguruan tinggi lain;
  • putus kuliah/tidak melanjutkan pendidikan berdasarkan keputusan  pemimpin PT
  • keberadaannya tidak diketahui;
  • melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang;
  • terbukti melakukan kegiatan bersama dengan organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945;
  • habis jangka waktu studi Beasiswa ADik;
  • dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
  • pertimbangan lain dari pemimpin perguruan tinggi

Bagi para pelajar di Papua dan Papua Barat, di daerah 3 T dan anak-anak TMI yang menginginkan informasi lebih lanjut mengenai beasiswa ini bisa berkunjung ke https://adik.kemdikbud.go.id/. Yanuar Jatnika

 

 

X