Pemakaian Kuota Data Kurang Dari 1 GB Tidak Akan Diberikan Bantuan Lagi

Posted by: Yanuar

Puslapdik-  Tahun 2021 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali memberikan bantuan kuota data internet pada peserta didik jenjang PAUD sampai menengah, mahasiswa, guru dan dosen.

Bantuan kouta data internet yang diberikan yakni 7 GB perbulan untuk peserta didik PAUD, 10 GB untuk perserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah, dan 12 GB untuk mahasiswa.

Apa persyaratannya untuk menerima bantuan kuota data internet tersebut?

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, persyaratannya sama dengan tahun 2020 lalu, yakni terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.

Sedangkan bagi mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree. Juga memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan serta memiliki nomor ponsel aktif.

“Namun  bantuan kouta tidak akan diberikan pada peserta didik atau mahasiswa yang saat penerimaan kouta data tahun lalu penggunaannya kurang dari 1 GB karena kemungkinan tidak memerlukannya, “kata Nadiem saat pengumuman kebijakan bantuan kouta data internet tahun 2021 melalui kanal Kemendikbud  RI di Youtube, 1 Maret 2021.

Baca Juga : Bantuan Kuota Internet Tahun 2021 Lebih Fleksibel

Hal lain, kata Nadiem, bila nomor ponsel mengalami perubahan, maka pemberian bantuan bisa dilakukan mulai April 2021. “bagi yang merubah nomor ponsel, harap segera berkoordinasi dengan satuan pendidikan masing-masing agar segera diajukan ke pemerintah sehingga April bisa langsung menerima bantuan, “katanya.

Dalam kesempatan itu, Nadiem mengakui, bahwa dalam dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular, juga ada komponen untuk pembelian kuota data internet.

“Dana BOS itu utamanya untuk operasional sekolah, seperti honor guru, pembelian barang, namun bila ada dana sisa dan memang membutuhkan tambahan bantuan data internet, silakan gunakan ekstra kuota, inilah juga yang dimaksud fleksibilitas, baik dalam kebijakan bantuan kuota data maupun BOS, “paparnya. Yanuar Jatnika

 

X