Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan memiliki tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiayaan pendidikan serta urusan ketatausahaan Pusat.